Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Jl.Mandala V nomor 67 Cililiran besar Jakarta Timur Daerah khusus Ibukota Jakarta 13639.
Jakarta, Agustus 2020, Suara Republik News, Setelah Suara Republik News menyurati Kepala Dinas , Ligkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta (AW-red),dengan nomor surat, 97/SRN/Konf/VIII/2020 tertanggal 11 Agustus 2020 tentang “ Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta” nomor:16A/LHK/XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/05/2017 Tanggal 29 Mei 2017. Tidak ada tanggapan bahkan Wartawan Media ini ingin audiensi guna minta Konfirmasi tentang hal tersebut d iatas, sangat disayangkan tidak direspon,meskipun beberapa kali dihubungi melalui Telepon selularnya bahkan melalui WA, juga tidak ada respon,malah ada kesan dihalangi oleh Satpamnya yang dipersulit meskipun sudah dijelaskan bahkan diakui oleh Satpam lainnya S mengakui bahwa dia menerima surat Suara Republik News (SRN) namun Satpam AS tetap tidak memperkenankan untuk ketemu dengan kadisnya guna konfirmasi tentang audit BPK itu.
Dalam pemeriksaan tersebut, disebutkan bahwa Pendapatan Retribusi Persampahan Kebersihan Tahun 2016 belum dipungut senilai Rp. 13.225.264.400,00 tapi sampah kosong dari PD Pasar Jaya. Apa mungkin tidak dipungut ?
Pada TA 2016 DLH DKI Jakarta menganggarkan target Retribusi Persampahan/kebersihan senilai 20.977.000.000,00 dengan realisasi senilai Rp. 23.292879.103,00.
Retribusi Persampahan /Kebersihan merupakan Retribusi atas pelayanan Persampahan /kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang diukur berdasarkan luas bangunan , Volume sampah dan jangka waktu pelayanan . Objek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan meliputi sampah Toko dan sejenisnya, pengangangkutan sampah dari lokasi industri dan sejenisnya Pengankutan sampah dari Rumah Sakit, Poliklinik dan Laboratorium, pengangkutan sampah dari usaha pedagang mikro. Pendapatn Retribusi Penyediaan Tempat Pembuangan Akhir ( TPA) sampah dan penyediaan lokasi instalasi Pengolahan Buangan Air ( LIPAB) dan Pendapatan Pemakaian toilet berjalan.
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kebersihan Nomor, 109 Tahun 2006 diketahui bahwa Standarisasi satuan Volume sampah dari M3 menjadi Tonase, 1 Ton = 1,5 M3 berlaku dari Tahun 2006 sampai Juli 2016. Dan satuan Volume sampah dari M3 menjadi Tonase, 1Ton = 2,71 m3 berlaku sejak bulan Agustus
Pemeriksaan atas Laporan penerimaan Retribusi Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta, TA.2016 diketahui bahwa realisasi Pemungutan Retribusi Sampah Pasar PD Pasar Jaya senilai, Rp. 0,00 ( nihil)
Hasil konfirmasi kepada Bendahara DLH diketahui bahwa Penerimaan Retribusi Sampah Pasar PD Pasar Jaya selama Tahun 2016 belum dipungut, karena DLH belum mmemiliki Retribusi data Rekapitulasi Volume sampah yang diajukan dari Suku Dinas setiap wilayah Provinsi DKI Jakarta. Data Rekapitulasi volume sampah tersebut akan menentukan besarnya pengangkutan sampah tagihaan retribusi Pengangkutan sampah Pasar kepada PD Pasar Jaya pada masing-masing Wilayah Provisi DKI Jakarta.
Disebutkan pula dari hasil Pemeriksaan tersebut,Bulan April 2017 Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPTST) telah membuat Data Rekapitulasi Pengangkutan Sampah PD Pasar Jaya selama Tahun 2016 berdasarkan SPJ Salinan yang diserahkan Pengemudi Truk pada saat Penimbangan sampah di TPST Bantar Gebang . Berdasarkan Data Rekapitulasi tersebut, maka potensi Pendapatan Retribusi Pengangkutan sampah PD Pasar Jaya yang belum ditetapkan Tahun 2016 sesuai hasil perhitungan yang dilakukan oleh DLH adalah senilai Rp. 13.225.264.400,00. Dengan rincian sesuai table 1.27
Kondisi yang tersebut dalam tabel 1.27 itu tidak sesuai dengan( telah melanggar):
- Pergub nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tatacara Penerimaaan Pembayaran Retribusi Daerah dengan system Elektronik Retribusi pada ( pasal 15 ayat 1)
- Pergub nomor 160 Tahun 2014 Tentang Sistim dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Prov.DKI Jakarta berbasis Akrual ( Lampiran BAB IV C)
- Perda nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Perda nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah
- Pergub Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Tatacara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah (Pasal 24 Tentang Penatausahaan dan Pelaporan )
- Bulletin Teknis SAP Nomor 16 Tentang Akuntasi Piutang Akuntansi Berbasis Akrual
Dokumen inilah yang menjadi Dokumen sumber untuk mengakui Piutang untuk disajikan di “Neraca” Untuk itu seyogianya KPK sudah waktunya menelusuri Kerugian negara yang diduga korupsi DLH tersebut(ring-o)