Inilah Surat Kesepakatan Bersama kedua belah pihak antara Owner(NW) dan Karyawan(YD)
Jakarta, Desember 2020, Suara Republik News, Ternyata Owner PT.Wira Servindo tidak seperti yang diduga sebelumnya. Ketika Owner NW dan karyawan berinisial YD diundamg oleh Disnakertrans DKI Jakarta, untuk hadir untuk mengklarifikasi, PHK atas nama YD, tidak hadir waktu pertama Karena sedang memimpin rapat akhir tahun semua karyawannya. Demikian juga undangan kedua kalinya owner mangkir bukan karena tidak menghargai undangan Disnakertrans DKI Jakarta,tetapi karena sedang melakukan perjalanan dinas keluar kota.
Etiket baiknya baru terlihat manakala NW owner PT.Wira Servindo mengundang YD kekantornya hari Selasa tanggal 15 Des 2020 jam 11.00 untuk menyelesaikan masalah PHK dan hak-hak YD sebagai karyawan Perusahaan. Awalnya tidak ada titik temu. Setelah YD berkonsultasi dengan orangtuanya dan Owner mempertimbangkan banyak hal, akhirnya pada pertemuan kedua hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 iam 11.00 atas undangan Owner PT. WSK A mengundang YD ke kantornya, baru ada titik temu. Owner memberikan Paklaring yang ditunggu-tunggu YD beserta uang penghargaan sebagai kebijaksanaan owner PT.WSKA.
Kedua belah pihak ( YD sebagai pihak Pertama dan owner PT.WSKA sebagai pihak kedua) membuat surat kesepakatan Bersama Yang isi Kesepakatan Bersama antara lain :
- Pihak pertama bersedia mencabut laporan kepada DinasTenaga Kerja Transmigrasi dan Energi dan kepada pihak media.
- Kedua belah pihak tidak ada yang mersa ditekan oleh pihak manapun dan dari siapapun juga.
- Setelah Surat Kesepakatan Bersama ini ditandatangani poleh kedua belh pihak, maka sudah tidak ada permasalahan apapun dan tidak ada tuntutan apapn dikemudian hari dari pihak pertama.
Penanda tanganan surat kesepakatan Bersama ini disaksikan oleh , Sumaryati dan Hasrul Harahap (keduanya saksi perusahaan) ( ring-o)