Jakarta, Juli 2020, Suara Republik News, Sebuah bangunan tempat tinggal di Jalan Salemba I no. 3 Jakarta Pusat yang ternyata milik mantan kasudin tatakota Jakarta Utara, melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang bangunan Gedung khususnya penjelasn pasal, 8 ayat (1) huruf d, diduga tidak mempunyai ijin perubahan, sebagaimana disebutkan pasal, 8 ayat (1) huruf d perda nomor 7 tahun 2010 tersebut diatas.
Salah satu syarat penting dalam pendirian bangunan adalah Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”). IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku. IMB, sebagaimana tercantum pada laman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, menjadi salah satu syarat untuk Izin Pendirian Kos.
Sebelumnya wartawan media ini Bersama jurnalis Dialog, melakukan Cheking on the spot ke lokasi, ternyata benar bahwa rumah yang tadinya sebagai rumah tempat tinggal, disulap menjadi kos-kosan. Karena temuan ini menimbulkan kecurigaan, sehingga wartawan Suara Republik News Bersama wartawan Dialog menyurati A.N pemilik rumah tersebut hingga dua kali. Pertama tanggal 21 Juli dan kedua tanggal 27 Juli guna meminta konfirmasi tentang bangunan yang disulapanya menjadi kos-kosan, namun AN tidak bersikap Koooperatif. Kami kira AN yang merupakan mantan pejabat publik, dan menurut informasi beliau juga merupakan ketua Yayasan sebuah perguruan tinggi, pastilah kooperatif, ternyata sebaliknya menghindar dari bidikan awak media (ring-o)