Kab.Tangerang, suararepublik.newsm- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang tetap tegakan aturan sesuai Permenkes terkait adanya laporan dari masyarakat dugaan adanya praktek Dokter tidak berijin yang sudah berpraktek tahunan yang beralamat di wilayah Kampung Pisangan Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang Banten.

Kepala Seksi (Kasi) Sumber Daya Manusia Kesehatan Data dan Informasi Dinas Kasehatan Kabupaten Tangerang,.Dr Muhammad Faridzi fikri mengatakan;
berterima kasih dengan adanya laporan dari masyarakat.dan Media Sosial terkait adanya laporan praktek Dokter yang di duga tidak berijin di wilayah kabupaten Tangerang dan ini sebagai pelajaran juga buàt oknum Dokter yang lain karena Dinas Kesehatan tidak mungkin bisa mengawasi sendiri dengan luas 29 Kecamatan dan hampir 300 Kelurahan,Desa yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang,”tegas dr Muhammad Faridzi fikri,saat di hubungi suararepublik.news.Selasa,(9/2/21).
Sementara Lasmiati,S,ST.sebagai Kasi Pengaduan menambahkan,pelaku sudah kami panggil ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang,kami kasih pemahaman teguran dan kami suruh buat surat peryataan selama belum punya ijin tidak boleh berpraktek lagi. juga menyegel,menutup sebelum mereka mengurus ijin dan semua legalnya,”kata Lasmiati.
Lasmiati melanjutkan,Dinas Kesehatan tugasnya adalah pembinaan dan pengawasan,apabila pelaku tidak mengindahkan teguran yang kami sampaikan tentunya ada Pidananya sesuai dengan undang undang Republik Indonesia tentang Kesehatan.’ tutupnya.
By (Ifham Holid/ Fredy).