Lebak , Suararepublik.news – kerja merupakan bursa bisnis bagi pengusaha nakal diduga rekanan PT Keterbatasan Indomarco mempekerjakan buruh kuli panggul diupah tidak sesuai standar upah minimum Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Pembiaran UU Ketenaga Kerjaan dan penyekapan karyawan PT Indomarco diduga dinas terkait tutup mata. Dilansir dari media Indonesia satu.co.id
Arip( korban penyekapan) mengaku kalau dirinya selama didalam ruangan kerap dipaksa dan ditekan untuk membuat surat pengunduran diri sebagai karyawan PT Indomarco Prismatama yang melakukan penekanan disebut manager Ariska Wahyu Kurniawan .Budi yanto dan Beden selaku supervisor
Jon Suyitno sos Ka humas bppkb dpd prov Banten .mengutuk keras perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh manager PT indomarco. Seret dan bawa ke penegak hukum agar tidak semena mena di kemudian hari.
Ucap jon Suyitno selain pelanggaran normatip upah yang diterima buruh kuli panggul dan penyekapan karyawan .owner PT Indomarco prismatama, segera mengaudit kinerja bawahan terkait pelanggaran tersebut.
Dan dinas terkait jangan tutup mata terkait upah buruh dan penyekapan karyawan, dinas terkait mengkaji ulang kembali perijinan dan peruntukan baik amdal ijin lingkungan dan tataruang
CV karya putra Lebak yang mempekerjakan. Buruh panggul di PT Indomarco Prismatama
Mencekik leher buruh panggul dengan upah 25 persen dari penghasilan total 100 pesen
Hingga berita ini di turunkan Hermawan selaku direktur cv.karya putra Lebak tidak bisa di hubungi( Karyadi)