Suararepublik.news – Tangkot, Pesatnya pembangunan di Kota Tangerang bak jamur di musim hujan ironisnya, semua bangunan yang berdiri menabrak Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu
tentang Izin Mendirikan Bangunan. Gedung dan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Seperti penyelenggara bangunan gudang konstruksi baja super Jumbo di Jalan Daan Mogot Kelurahan Batu Ceper Kecamatan Batu Ceper Kota Tangerang.
Proses pembangunan fisik sudah berjalan 38 % di lapangan tetapi izin mendirikan bangunan tidak ada.
hal ini menjadi preseden buruk bagi penegakan Peraturan Daerah ( Perda ) dan Pendapatan Asli Daerah Kota Tangerang ungkap Herman warga sekitar mengatakan kepada Reaksi Rabu ( 4- 11- 2020 ) .
” Pembangunan Gudang itu akan berdampak pada warga sekitarnya, karena lahan itu merupakan resapan air untuk lingkungan sekitarnya.
Kami meminta penegak hukum menindak tegas oknum yang membekingi bangunan gudang konstruksi baja dan menghentikan pekerjaan proyek tersebut. bila dibiarkan akan timbul dampak yang merugikan Pendapatan Asli Daerah dan masyarakat setempat,
Kami sebagai masyarakat berinisiatif mengawasi pembangunan proyek karena Undang-Undang memberikan hak gugat kepada masyarakat atas pembangunan konstruksi gudang konstruksi baja tersebut .”ungkapnya
Menyikapi hal ini Umar Gaga pemerhati pembangunan Kota Tangerang mengatakan ,” Pemerintah Kota Tangerang kurang tegas menindak bamgunan liar, IMB merupakan alat kontrol pemerintah atas Rencana Tata Ruang Wilayah serta potensi penyalahgunaan bangunan dan acuan penentuan pajak untuk retribusi daerah. Bila resapan terus menyusut Kota Tangerang berganti hutan beton bencana banjir akan menjadi momok bagi masyarakat yang tidak terselesaikan. Untuk
penanggulangannya adalah tindakan tegas menegakkan Peraturan Daerah .ungkapnya
Herman berharap ,Pemerintah Kota Tangerang jangan berorientasi kepada pengusaha tetapi harus mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan orang banyak.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di daerah itu harus dikaji ulang , keberadaan proyek gudang konstruksi baja tersebut selain mengancam kelestarian lingkungan hidup juga kelangsungan kehidupan manusia di sekitarnya.”
Yopy tokoh pemuda Batu Ceper menambahkan,” Saya berharap i HUT Kota Tangerang ke 27 Tahun ini menjadi titik balik seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun kota. Menumbuh kembangkan ide-ide kreatif, inovatif
dan lebih cermat dalam mengawasi setiap pembangunan .
Karena Amdal merupakan instrumen untuk melengkapi aspek ekologi dan sosial dalam suatu pembangunan. Tanpa Amdal, izin pembangunan akan menjadi tidak spesifik detailnya, karena Dampak pembangunan terhadap lingkungan harus menjadi prioritas utama Pemerintah Kota Tangerang .Karena sudah banyak wilayah di Kota Tangerang, menjadi rentan dengan bencana alam seiring dengan lingkungan yang semakin rusak.
Dampaknya,kita mengalami kerugian ekonomi ketika perusakan lingkungan terjadi dan kerugian ekonomi yang ditanggung Pemerintah Kota Tangerang semakin besar.ungkapnya mengakhiri.* JON/team